PALU - Bertempat di Ruang Rapat Merah Putih, Tim Fasilitasi Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulteng yang dikoordinir oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ili Rusliadi, melaksanakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Sigi. Jumat, (03/11).
Adapun agenda Harmonisasi yakni membahas mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sigi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Serta Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2023; dan Pedoman Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Peeriksaan Anggaran Pengawasan Intern Pemerintah.
Kegiatan Rapat dibuka oleh Kepala Divsi Administrasi, Raymond J.H. Takasenseran, serta dihadiri oleh Jajaran Bagian Hukum Sekretarian Daerah Kabupaten Sigi dan Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi selaku Instansi Pemrakarsa.
Pada rapat tersebut, Tim Harmonisasi Kanwil menyarankan aspek Kewenangan, materi muatan dan teknik penulisan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas.
Selain itu juga, pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa Program pembangunan produk hukum di daerah perlu menjadi prioritas karena perubahan terhadap berbagai regulasi dan berbagai peraturan perundangan lainnya serta transformasi dinamika kemasyarakatan dan pembangunan daerah, menuntut pula adanya penataan sistem hukum dalam kerangka hukum yang mendasarinya.
Dan melalui program legislasi/Program Pembentukan produk hukum daerah ini memiliki harapan, sekiranya program penataan regulasi dapat dilaksanakan dengan baik yang diyakini akan memberi trend positif terhadap pembangunan, sehingga berjalan dengan cara yang teratur, antisipasi akibat pembangunan sudah dapat diprediksi lebih awal (predictability), berorientasi pada kepastian hukum (rechtszekerheid), memiliki manfaat bagi masyarakat dan terwujudnya rasa keadilan masyarakat (gerechtigheid) imbuhnya.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG