PALU - Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM, dihadiri oleh Tenaga Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dan Pemrakarsa yakni dari Bagian Hukum, Dinas PMD Sekda Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi yang dipimpin oleh Kasubid FPHD, Ili Rusliadi. Selasa, (07/11)
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebagai bagian dari tahapan pembentukan Peraturan Kepala Daerah tersebut membahas tentang :
1. Penerapan Standar Pelayanan Minimal
2. Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
3. Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Bagi Setiap Desa
4. Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah ; dan
5. Tata Cara Pengalokasian Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
Pada pelaksanaan rapat, tim fasilitasi harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah memberi masukan terkait aspek kewenangan, substansi, dan teknik penulisan Peraturan Perundang-undangan yang harus sesuai dan selaras dengan Peraturan Perundang-undangan terkait secara vertikal demi terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas.
Kegiatan rapat diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Pengharmonisasian atas Raperkada dimaksud.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG