SINERGITAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG BERSAMA APH KABUPATEN BANGGAI DALAM MENCEGAH PELANGGARAN KI

1 

PALU – Dalam rangka melaksanakan Kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI di Wilayah Kabupaten Banggai, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual (Kasubid KI), I Nyoman Sukamayasa didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Herry Kresnawan beserta staf AHU, Krenides Valensia sambangi Kepolisian Resor (Polres) Banggai.

Disambut oleh Kanit Reskrimsus Polres Banggai, Bagas Sanjaya yang menyampaikan bahwa dikabupaten banggai masih terdapat indikasi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, yaitu laporan mengenai salah satu herbisida.

“hasil dari proses uji mutu kadarnya turun dibawah dan ada indikasi pemalsuan merek. Kalua yang asli produknya tutupnya berwarna biru dan kalua secara kasat mata labelnya juga diprint, dan ini berawal dari perlindungan konsumen, kemarin kami telah komunikasi dengan pemilik merek yang asli, mereka akan mengajukan aduan kesini terkait dengan undang – undang merek ini namun menunggu penyidikan perlindungan konsumen selesai dulu,” Jelas Bagas.

2

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Banggai, Dicky A Surbakti membenarkan adanya kasus tersebut. “Memang ada satu perkara terkait Merk Herbisida dan ini tinggal kami minta keterangan ahli ke DJKI. TKP nya ada di Toili, disini selaku distributor dan salah satu warga toili mendapati obatnya tidak larut. Dan kemarin kami selesai uji mutu ternyata disitu kualitasnya setengah atau mungkin seperempat dari yang asli”, Ungkap Dicky.

“Karena KI ini merupakan delik aduan, jadi produsen yang harus melaporkan dan ditemukan beberapa indikasi pelanggaran hukum mulai dari perlindungan konsumen, Merek, Ijin edar dan proses ini masih gelar perkara,” sambung Dicky.

PPNS Herry menyampaikan bahwa aduan tersebut dapat disampaikan secara Online di DJKI sehingga DJKI pusat juga bisa turun berkoordinasi penyelesaian sengketa tersebut. Disisi lain selaku perwakilan DJKI di daerah, Nyoman menyampaikan bahwa sudah sepatutnya Hak kekayaan seseorang harus dilindungi.

3

“Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki seseorang harus dilindungi dari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan bagi pemilik hak tersebut, untuk itulah dalam koordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini, kepolisian sangat dibutuhkan, Pungkas Nyoman. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

4

TINGKATKAN PENDAFTARAN MEREK DAN PERSEROAN PERORANGAN, KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG SAMBANGI PERUSAHAAN DONGGI SENORO

326380519 504222408519159 2336062794781112779 n

BANGGAI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah khususnya pada Bidang Pelayanan Hukum lakukan Koordinasi dengan pihak perusahaan Donggi Senoro Banggai perihal tentang Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan. Jumat, (20/01)

Kedatangan tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, beserta rombongan disambut sangat baik oleh HRD Perusahaan Donggi Senoro, Sagung. Dalam kesempatan tersebut, Kabid Yankum Herlina menyampaikan materi mengenai pendaftaran merek dan perseroan perorangan.

HRD Perusahaan, Sagung sangat respon terkait penyampaian Ibu Herlina dan menyampaikan bahwa perusahaan Donggi Senoro mempunyai 42 UKM dibawah binaannya. Dimana para pelaku usaha tersebut mempunyai beberapa produk olahan pangan dan sudah didaftarkan sertifikat Halalnya.

326188680 583044403196360 7180315551226027597 n

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa dengan kehadiran tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah pihak perusahaan berencana akan mendaftarkan Merek dan Perseroan Perorangan dengan fasilitasi biaya pendaftarannya dari Perusahaan Donggi Senoro Banggai.

Sagung juga menyampaikan perihal pentingnya Merek bagi Para UKM dibawah binaan perusahaan, “Kemungkinan tahun ini akan didaftarkan merek-merek yang dibawah binaan perusahaan dan kami juga sangat mengharapkan pendampingan pendaftaran dari Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM baik pendaftaran Merek maupun pendaftaran Perseroan Perorangan”, ungkap Saagung.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Yankum Herlina sangat merespon niat baik dari perusahaan, beliau menyampaikan bahwa tim Operator siap melayani dan mendampingi dalam proses konsultasi maupun pendaftarannya. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG JADIKAN KABUPATEN BANGGAI SEBAGAI PILOT PROJEC LAYANAN AHU DAN KI

WhatsApp Image 2023 01 19 at 20.02.23WhatsApp Image 2023 01 19 at 20.02.23 1 

PALU – Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah melalui Subbidang Kekayaan Intelektual (KI) dan Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU) menggelar Rapat Koordinasi terkait Pelayanan AHU Online dan Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Kamis (19/01).

Bertempat di Kantor Bupati Banggai, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kadiv Yankum dan HAM, Max Wambrauw, Kabid Yankum, Herlina, Kasubid AHU, Indra DS. Gommo, Kasubid KI, I Nyoman Sukamayasa dan para Staf Bidang AHU dan KI. Pada Kesempatan tersebut tim disambut langsung oleh Assisten Perekonomian dan Pembangunan, Ferlin YT. Monggesang beserta Jajaran.

WhatsApp Image 2023 01 19 at 20.02.23 3

“Ketika terjadinya pelayanan secara manual tentunya ada kelemahan – kelemahan mungkin membutuhkan biaya yang cukup tinggi, menghindari terjadinya suap atau pungli, dan diharapkan dengan adanya era teknologi atau era digital yang semakin maju ini tentunya ada terobosan – terobosan baru dalam reformasi birokrasi atau inovasi yang dilakukan Lembaga pemerintah,” ujar Ferlin membuka Rapat tersebut.

Dalam sambutannya, Kadiv Yankum dan HAM menyampaikan bahwa Banggai menjadi perhatian khusus Kemenkumham tak lepas dari peran pemerintah daerahnya.

“Kabupaten Banggai merupakan perhatian Khusus bagi Kementerian Hukum dan HAM, Karena berdasarkan laporan – laporan yang ada, Akses yang kami bangun dan bagaimana pemerintah daerah mendukung program yang ada, sehingga kami lihat bahwa majunya suatu daerah, dapat dilihat melalui peningkatan pelayanan serta partisipasi aktif Pemerintah Daerahnya,” Ungkap Max.

“dengan adanya Tim layanan AHU dan KI yang kami bentuk di kabupaten banggai, kini masyarakat banggai tidak perlu jauh jauh ke Kementerian Hukum dan HAM di Palu, sehingga mempermudah baik pendaftaran KI dan Layanan AHU,”  sambungnya.

Selain itu, Max juga menyampaikan terkait pelaksanaan MIPC (Mobile Intelectual Property Clinic) yang akan diselenggarakan pada Oktober mendatang sehingga harus dikoordinasikan kepada Pemerintah Daerah selaku tuan rumah.

 WhatsApp Image 2023 01 19 at 20.02.23 4

Selanjutnya sambutan oleh Kabid Yankum, yang menyampaikan bahwa “seperti halnya Batik Nambo yang sudah terdaftar dan tidak dapat di claim oleh orang lain, masih banyak kekayaan Intelektual di Kabupaten Banggai yang masih dapat kita dorong untuk didaftarkan. Kemudian pada Subbidang AHU ada beberapa layanan yaitu Perseroan Perorangan, Kewarganegaraan, Apostille dan layanan AHU Online,” Jelas Herlina.

Kegiatan dilanjutkan oleh penjelasan Kasubid AHU, Indra DS Gommo dan Kasubid KI, I Nyoman Sukamayasa terkait layanan yang ada dan lebih mendetail mengenai Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual serta Layanan Administrasi Hukum Umum. Kegiatan ditutup dengan agenda tanya jawab serta foto bersama. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

WhatsApp Image 2023 01 19 at 20.02.23 5

PERLUAS PENYEBARAN INFORMASI PUBLIK, KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG GANDENG 5 MEDIA ONLINE

 

326217954 909993580191271 7847352132870412955 n

PALU – Dalam rangka meningkatkan indeks pemberitaan dan citra positif Kanwil Kemenkumham Sulteng, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah gelar kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Pemberitaan dengan Media Online, yang sekaligus dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum TA 2023, bertempat di Ruang Garuda Kantor Wilayah. Kamis, (19/01)

326110044 555386696517050 8813779809780428394 n

Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H. Takasenseran, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, serta Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Agung Astrawinata, yang dalam hal ini mewakili Kepala Divisi Keimigrasian. Selain itu, turut hadir pula Kepala Bagian Program dan Humas, Muhammad Said, Pejabat Administrator dan Pengawas, serta diikuti oleh seluruh Media Online yang bermitra dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng.

326136091 908454360177160 2741704029529859417 n

Kegiatan Penandatangan ini diikuti oleh 5 (lima) Media Online yakni Kabar Selebes, Sulteng Terkini, Media Alkhairaat, Suluh Merdeka, dan Ini Palu.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa media masa baik cetak maupun elektronik merupakan sarana untuk mempublikasikan dan mengglorifikasikan kinerja positif, khususnya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.

“Kinerja pemerintah selalu diupayakan mengalami perbaikan, hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk komunikasi dan pertanggungjawaban pemerintah selaku pelayan publik. Sehingga kerjasama dengan media yang tepat dan relevan dengan kebutuhan publik itu penting, oleh karenanya pada hari ini kita melakukan penandatanganan PKS ini”, ungkap Kakanwil.

326030920 1142472959754589 1677527888910037331 n

Lebih lanjut, Kakanwil juga menegaskan bahwa media membawa peran besar dalam penyampaian berita kegiatan Kanwil ke publik sebagai bentuk transparansi dan peningkatan pelayanan publik ke masyarakat.

Menutup sambutannya, Kakanwil berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini bisa lebih meningkatkan indeks pemberitaan dan citra positif Kanwil Kemenkumham Sulteng.

326310539 559937712729990 3001095208546086955 n

(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

KADIV YANKUM SOSIALISASIKAN HAKI DI BALITBANGDA KOTA PALU

326513230 1283086845572789 5834677814652065708 n

PALU – Dalam rangka melakukan sosialisasi HAKI atas Produk Kajian Balitbangda Kota Palu yang telah mendapat Sertifikat HAKI dari Kemenkumham, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulteng, Max Wambrauw hadiri undangan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Palu.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Balitbangda Kota Palu, Muhlis Abd. Umar, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa banyak produk dari Sulawesi Tengah yang telah tersertifikasi dari Kemenkumham namun tidak maksimal dalam penggunaan hak ekonominya.

“Ketidakmaksimalan tersebut disebabkan karena masih minimnya jumlah produsen/SDM dalam UMKM untuk memenuhi permintaan konsumen, sehingga keuntungan yang didapat menjadi tidak maksimal”, ungkap Muhlis.

326416681 890724585388798 4227147408102702648 n

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi yang dibawakan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw. Dalam kesempatan tersebut, Max memaparkan materi mengenai Kekayaan Intelektual beserta penegakan hukumnya serta peran Kanwil Kemenkumham sebagai pengakomodir pendaftaran merek di Wilayah sebelum diteruskan ke Pusat.

Lebih lanjut, beliau juga mempersilahkan para UMKM untuk datang ke Kantor Kemenkumham Sulteng apabila ingin menanyakan informasi seputar HAKI ataupun mau mendaftarkan HAKI nya.

Max Wambrauw juga menjelaskan mengenai pentingnya mendaftarkan HAKI, “Pendaftaran HAKI ke Kemenkumham itu sangat penting dilakukan agar produk kita memiliki nilai ekonomi dan pembeda dari merek lain sehingga merek kita tidak bisa dipakai oleh orang lain tanpa seizin pemegang merek”. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI