PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI, KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG IKUTI RAPAT BERSAMA BPSDM KEMENKUMHAM RI
PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah ikuti rapat bersama Badan Pengembangsan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham Republik Indonesia, Kamis, (30/3) pagi, rapat tersebut membahas terkait persiapan pelaksanaan uji kompetensi bagi Pejabat Fungsional Pembimbingan Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK.
Terlaksana secara Virtual, kegiatan yang diikuti oleh seluruh perwakilan Kantor Wilayah se-Indonesia tersebut dipimpin langsung Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Jusman yang saat itu didampingi oleh para koordinator penyelenggara.
Kanwil Kemenkumham Sulteng, dihadiri oleh pejabat berwenang dan seluruh jajaran Kepegawaian. “Pastikan penyelenggaraan Uji Kompetensi ini berjalan baik dengan terus mengedepankan pengimplementasian tata nilai PASTI yang kita miliki, mesti betul-betul bermanfaat untuk kemajuan Kementerian kita ini,” tegas Jusman.
Berlangsung dengan atraktif, rapat tersebut membahas berbagai persiapan hingga proses pelaksanaan ujiannya yang puncaknya dilaksanakan pada tanggal 5 April mendatang. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)
PALU – Bertempat di Ruang Silae Hall Swiss Bel Hotel Palu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah gelar kegiatan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM dan Penguatan Pelayanan Publik berbasis HAM di Wilayah Sulawesi Tengah yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Friedrich Naumann Foundation For Freedom (FNF). Rabu, (29/03).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan Surat Plt. Dirjen HAM Nomor : HAM1 – HA.02.02.04-03 tanggal 21 Maret 2023 hal Pengukuhan GTD BHAM dan Penguatan Publik Berbasis HAM. Hadir mengikuti kegiatan secara langsung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H. Takasenseran, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kepala Divisi Keimigrasian, Syamsul Efendi Sitorus, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Plt. Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Dhahana Putra, yang sekaligus mengukuhkan seluruh Anggota Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia secara daring melalui zoom meeting.
Selain itu, turut hadir pula Direktur Kerja sama Hak Asasi Manusia, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah, Perwakilan Friedrich Naumann Foundation For Freedom, Dinas terkait yang termasuk dalam Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, dan Pejabat Administrator dan Pengawas Dirjen HAM Dan Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Dalam sambutannya, Dhahana berharap kegiatan yang dilangsungkan hari ini dapat menjadi contoh dan semangat bagi daerah, UPT, serta perusahaan khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah dalam menciptakan kondisi aktual terhadap nilai-nilai HAM.
“Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah bersama Pemda di Sulteng memiliki peran penting dalam pemajuan HAM di sektor bisnis, oleh karenanya dengan dikukuhkannya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM pada hari ini, Kakanwil beserta Jajaran dapat mengkoordinasikan upaya bisnis dan HAM yang ada di Sulawesi Tengah”, ungkap Dhahana.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Laporan Ketua Panitia oleh Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM merupakan langkah dan upaya progresif dalam rangka mendorong sektor bisnis turut menerapkan standar hak asasi manusia dalam operasional bisnisnya.
“Ternyata tanggung jawab Hak Asasi Manusia tidak hanya melekat pada negara, tetapi juga perusahaan/swasta dalam menjalankan operasional bisnisnya. Hal inilah yang akan bersama-sama kita kawal kedepannya, melalui pembentukan dan pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri dari atas berbagai unsur baik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah maupun jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah”, ungkap Kakanwil.
Seusai pengukuhan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan acara diskusi panel yang dipandu oleh moderator Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw, bersama narasumber dari Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane, Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, Kepala Subdit Kerja Sama Dalam Negeri Wilayah I, Sofia Alatas, dan Plt. Kepala Biro Hukum Sekda Prov Sulteng, Adiman. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)
PALU - Senin, (27/03) bertempat diaula kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Tim Evaluasi Kebijakan melaksanakan persentasi proposal kegiatan evaluasi kebijakan terkait peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. yang diperpanjang hingga juni 2023.
Dalam Persentasi Proposal Kegiatan Evaluasi Kebijakan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Max Wambraw,SH, hadir juga pada kegiatan ini Dr, Agus Lanini, SH, M.Hum selaku narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Kepala Bidang HAM Mangatas Nadeak, S.Pd,SH,MH. serta para peserta dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Kota Palu jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.
pada kegiatan ini juga dilakukan inventarisasi masalah terkait penerapan Permenkumham nomor 43 Tahun 2021 pada UPT Pemasyarakatan yang ada di Kota Palu. Kepala Bidang HAM dalam paparannya menyampaikan beberapa rumusan masalah yang nantinya akan menjadi dasar dalam melaksanakan evaluasi kebijakan yaitu :
- Apa Dampak Positif dan Negatif terkait penerapan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.
- Apakah tujuan dikeluarkannya Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 sudah menjawab permasalahan over kapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan.
- Apakah permenkumham nomor 43 Tahun 2021 masih diperlukan dimasa Covid-19 telah mengalami penurunan.
Untuk menjawab permasalahan itu semua Tim Evaluasi Kebijakan akan melakukan kegiatan evaluasi dengan mengedepankan norma dan fakta yang nantinya akan menghasilkan rekomendasi yang diharapkan menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)
PALU - Terus mengupayakan pembinaan kepegawaian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) laksanakan Supervisi dan Internalisasi Penegakkan Disiplin serta Kinerja pada jajarannya tahun 2023, Rabu, (29/3) pagi.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Sulteng dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Raymond J.H Takasenseran yang saat turut didampingi oleh Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum, Abraham Hariyanto serta turut diikuti oleh para Pejabat Adminstrator dan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis se-Sulawesi Tengah.
Dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran terhadap penegakkan disiplin serta peningkatkan kinerja tahun 2023, kegiatan yang direncanakan terlaksana selama 2 hari tersebut turut dipandu oleh tim Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia yang dipimpin oleh Dodi Prihandono selaku Sub Koordinator Wilayah IV dengan didampingi oleh Muhammad Ikwan, Benny Purwanto, dan Rizky Maulidin selaku Analisis Kepegawaian.
“Kita terus mengupayakan agar pelaksanaan maupun pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, kami harap agar melalui supervisi yang tujuannya adalah untuk menilai dan meninjau terkait penegakkan disiplin maupun kinerja di Institusi kita ini, dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat,” ungkap Kadivmin.
Kegiatan pun berjalan dengan atraktif, para peserta menerima berbagai pembekalan materi oleh para Narasumber yang membahas seputar penegakkan disiplin, penanganan pegawai yang terlibat tindak pidana, prosedur upaya administratif hingga pengelolaan kinerja pegawai yang berdasar dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah diatur.
“Sebagai pemangku tugas pembinaan dan peningkatan kepegawaian, kita harus terus intensif memberikan penguatan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai kita membuat marwah Kemenkumham ini menjadi buruk, kita harus bergerak bersama, maju bersama untuk memberika pengabdian terbaik untuk bangsa ini,” imbuhnya. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)
- UPAYAKAN KENYAMANAN DALAM PELAYANAN, KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG PERCANTIK RUANG PERTEMUANNYA
- IKUTI PEMBUKAAN PELATIHAN YANKOMAS DAN BTCLS, KAKANWIL KEMENKUMHAM SULTENG : PEMBINAAN SDM ADALAH HAL UTAMA DALAM PENINGKATAN KINERJA ORGANISASI
- SIDAK KE LAPAS PALU, KAKANWIL KEMENKUMHAM SULTENG BERSAMA OMBUDSMAN RI PASTIKAN HAK WARGA BINAAN TERPENUHI DENGAN BAIK
- BERHASIL DORONG ABH UNTUK BERPRESTASI, KAKANWIL KEMENKUMHAM SULTENG DAN OMBUDSMAN RI APRESIASI PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DI LPKA PALU