
Palu, 10 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menggelar rapat penguatan pelayanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Jumat (10/4).
Rapat ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya pada layanan Administrasi Hukum Umum yang mencakup berbagai aspek strategis seperti layanan kewarganegaraan, kenotariatan, apostille, serta layanan badan usaha.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penguatan pelayanan publik harus menjadi prioritas utama seluruh jajaran. Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Pelayanan publik yang prima tidak hanya ditentukan oleh kecepatan, tetapi juga oleh ketepatan dan akuntabilitas dalam setiap proses layanan yang diberikan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai langkah strategis, antara lain optimalisasi standar pelayanan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
Selain itu, dilakukan pula evaluasi terhadap pelaksanaan layanan yang telah berjalan, guna mengidentifikasi kendala serta merumuskan solusi yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran semakin memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kepercayaan publik.
Kanwil Kemenkum Sulteng terus berupaya menghadirkan layanan hukum yang semakin mudah diakses, cepat, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah.
#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSulteng
#LayananHukumMakinMudah





