KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
SULAWESI TENGAH
Telepon/Fax : (0451) 482353
Email :
Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Pada tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM dipecah menjadi 3 Kementerian dengan naungan Kementerian Koordinator sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 140 tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian dibagi menjadi Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kementerian Hukum di Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dibantu oleh 2 orang Kepala Divisi yakni:
Saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah bertempat di Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114 dan tidak memiliki satuan kerja. Adapun Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah adalah Provinsi Sulawesi Tengah yang mencakup diantaranya meliputi 12 Kabupaten dan 1 Kota, antara lain:
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung Core Values ASN BerAKHLAK
Berorientasi Pelayanan
Akuntabel
Kompeten
Harmonis
Loyal
Adaptif
Kolaboratif
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
VISI
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Innovatif dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden “ Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"
MISI
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SULAWESI TENGAH |
Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114 | ||
+6285696327541 | ||
kanwilsulteng@kemenkumham.go.id | ||
Email Kehumasan | ||
humassulteng24@gmail.com |