Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong perlindungan dan pemberdayaan Kekayaan Intelektual melalui kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Bidang Indikasi Geografis dan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih bertajuk “Koperasi Merah Putih Jaga Indikasi Geografis: dari Desa untuk Dunia” yang dilaksanakan di Aula Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat pemahaman terkait pentingnya perlindungan merek dan indikasi geografis sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing produk unggulan daerah dan koperasi.
Acara diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat dan koperasi terhadap manfaat perlindungan Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, secara resmi membuka kegiatan sekaligus memberikan sambutan.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi langkah penting dalam menjaga identitas dan kualitas produk lokal agar mampu bersaing secara luas.
“Produk unggulan daerah harus memiliki identitas dan perlindungan hukum yang kuat. Melalui merek kolektif dan indikasi geografis, kita tidak hanya menjaga kualitas produk, tetapi juga memperkuat nilai ekonomi dan reputasi daerah,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, koperasi, dan masyarakat dalam membangun ekosistem ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual.
“Koperasi memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang optimal, produk lokal Sulawesi Tengah memiliki peluang besar untuk dikenal hingga tingkat nasional bahkan internasional,” tambahnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai, Ihsan Budiono, terkait Sinergi dan Kolaborasi Pemerintah Daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dalam materinya, Ihsan Budiono menjelaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung perlindungan produk unggulan daerah melalui skema Kekayaan Intelektual, khususnya indikasi geografis.
Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Tengah, Henny Anggraini, mengenai Penguatan Daya Saing Koperasi Merah Putih melalui Merek dan Indikasi Geografis. Ia menyoroti besarnya potensi koperasi dalam mengembangkan produk lokal yang memiliki nilai tambah apabila didukung dengan perlindungan hukum yang memadai.
Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere, memberikan materi mengenai Penguatan dan Pemahaman Merek dan Merek Kolektif. Dalam paparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai prosedur pendaftaran merek, manfaat perlindungan hukum, serta strategi pengembangan usaha berbasis merek kolektif.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berharap semakin banyak koperasi dan pelaku usaha yang memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual guna meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperkuat perekonomian daerah berbasis potensi unggulan.
HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG
