
Palu – Upaya perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan akademik terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui kolaborasi bersama LLDIKTI Wilayah XVI. Hal ini mengemuka dalam pertemuan koordinasi yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (31/3/2026).
Fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di setiap perguruan tinggi swasta di Sulawesi Tengah. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan terhadap hasil karya akademisi, baik berupa penelitian, inovasi, maupun karya ilmiah lainnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi merupakan kebutuhan mendesak di era ekonomi berbasis pengetahuan.
“Sentra KI akan menjadi garda terdepan dalam melindungi hasil karya akademisi. Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga tentang mendorong inovasi dan daya saing daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa banyak potensi kekayaan intelektual di kalangan mahasiswa dan dosen yang belum terlindungi secara optimal. Oleh karena itu, pembentukan Sentra KI menjadi solusi strategis untuk menjembatani kebutuhan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, LLDIKTI Wilayah XVI juga menyatakan komitmennya untuk mengoordinasikan dan mendorong perguruan tinggi swasta yang belum memiliki Sentra KI agar segera membentuknya. Dukungan ini menjadi bagian penting dalam mempercepat pemerataan perlindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulteng akan memberikan pendampingan teknis serta fasilitasi dalam proses pembentukan dan penguatan Sentra KI di masing-masing kampus.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan seluruh perguruan tinggi di Sulawesi Tengah dapat memiliki sistem perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, sehingga mampu mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru yang bernilai ekonomi dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
