Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Regulasi Retribusi Optimalkan Pemanfaatan Aset Pemerintah Daerah

WhatsApp Image 2026 05 18 at 10.07.31

PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Toli-Toli tentang Tarif Layanan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah dalam rangka optimalisasi aset daerah tanpa mengubah status kepemilikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Senin (18/5/2026), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian.

WhatsApp Image 2026 05 18 at 10.07.33

Dalam arahannya, Sopian menegaskan bahwa pengaturan terkait pemanfaatan aset daerah harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah tanpa mengganggu fungsi utama pelayanan publik maupun status kepemilikan aset pemerintah daerah.

Pembahasan berlangsung komprehensif dengan melibatkan tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Toli-Toli bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pendalaman difokuskan pada aspek pengaturan tarif layanan retribusi, mekanisme pemanfaatan aset daerah, kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama, hingga optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya sinkronisasi substansi rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola keuangan daerah.

DSC 0135

Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng turut memberikan berbagai masukan terhadap teknik penyusunan, struktur norma, serta substansi pengaturan agar regulasi yang dibentuk lebih sistematis, implementatif, dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa optimalisasi aset daerah harus dilakukan secara profesional dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah.

“Pemanfaatan aset daerah perlu diatur secara tepat agar mampu memberikan nilai tambah bagi daerah tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

DSC 0121

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa kualitas regulasi menjadi faktor penting dalam memastikan efektivitas implementasi kebijakan daerah.

“Setiap produk hukum daerah harus dirumuskan secara cermat, harmonis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Toli-Toli tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara efektif, transparan, dan berkelanjutan.

DSC 0138

HUMAS KEMENKUM SULTENG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI