
PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Toli-Toli tentang Tarif Layanan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah dalam rangka optimalisasi aset daerah tanpa mengubah status kepemilikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Senin (18/5/2026), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian.

Dalam arahannya, Sopian menegaskan bahwa pengaturan terkait pemanfaatan aset daerah harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah tanpa mengganggu fungsi utama pelayanan publik maupun status kepemilikan aset pemerintah daerah.
Pembahasan berlangsung komprehensif dengan melibatkan tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Toli-Toli bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pendalaman difokuskan pada aspek pengaturan tarif layanan retribusi, mekanisme pemanfaatan aset daerah, kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama, hingga optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya sinkronisasi substansi rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola keuangan daerah.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng turut memberikan berbagai masukan terhadap teknik penyusunan, struktur norma, serta substansi pengaturan agar regulasi yang dibentuk lebih sistematis, implementatif, dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa optimalisasi aset daerah harus dilakukan secara profesional dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah.
“Pemanfaatan aset daerah perlu diatur secara tepat agar mampu memberikan nilai tambah bagi daerah tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa kualitas regulasi menjadi faktor penting dalam memastikan efektivitas implementasi kebijakan daerah.
“Setiap produk hukum daerah harus dirumuskan secara cermat, harmonis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Toli-Toli tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara efektif, transparan, dan berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
