Tolitoli – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) berperan aktif dalam proses harmonisasi dua rancangan peraturan daerah di Kabupaten Tolitoli. Kegiatan yang berlangsung hari ini bertujuan untuk memastikan aturan yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mencerminkan prinsip keadilan, efektivitas, dan kepastian hukum. Rabu, (5/2/2025).
Kegiatan ini mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Bupati Tolitoli tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah, serta Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, serta turut dihadiri oleh Asisten I Pemkab Toli-Toli, Mukti bersama para organisasi perangkat daerah lainnya.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa tugas Kementerian Hukum sangat strategis dalam memastikan peraturan yang disusun memenuhi prinsip keadilan, tidak diskriminatif, serta memperhatikan hak asasi manusia.
“Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018 yang mengamanatkan kantor wilayah untuk memfasilitasi perancangan produk hukum daerah serta mengembangkan budaya hukum melalui penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum,” terangnya.
Lebih lanjut, diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memperkuat peran Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. UU ini juga membawa beberapa penyempurnaan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti:
1. Penambahan metode omnibus;
2. Perbaikan teknis persetujuan bersama antara DPR dan Presiden sebelum pengesahan dan pengundangan;
3. Pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik;
4. Perubahan sistem pendukung dari peneliti menjadi pejabat fungsional terkait;
5. Penyempurnaan teknik penyusunan naskah akademik; serta
6. Perbaikan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Pengharmonisasian ini bertujuan menciptakan peraturan daerah yang harmonis, efektif, dan efisien, serta bermanfaat bagi masyarakat. Prosesnya mengacu pada 10 dimensi harmonisasi, termasuk dimensi Pancasila, UUD 1945, asas hukum, hukum adat, serta teknik penyusunan,” jelas Rakhmat Renaldy.
Di akhir sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng berharap hasil harmonisasi ini dapat mewujudkan peraturan yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. “Semoga kita semua diberi kekuatan untuk terus berkontribusi dalam pembangunan hukum yang lebih baik di Sulawesi Tengah,” tutupnya.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam penerapannya.
HUMAS KEMENKUM SULTENG