
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Tahap III pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan ini dipusatkan di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng dan dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting, dengan diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari paralegal desa/kelurahan serta para kepala desa dan lurah dari berbagai wilayah di Sulawesi Tengah.
Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat kurang mampu, serta memperkuat peran desa dan kelurahan dalam menghadirkan akses keadilan yang lebih merata.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa keberadaan paralegal di desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Paralegal merupakan ujung tombak dalam memberikan informasi dan pendampingan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan para paralegal memiliki pemahaman yang baik agar mampu membantu masyarakat memperoleh akses keadilan secara lebih mudah,” ujarnya.

Hari pertama kegiatan diawali dengan sambutan pembukaan sekaligus penyampaian materi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian. Dalam paparannya, ia menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menekankan pentingnya peran paralegal dalam membantu masyarakat mendapatkan pendampingan hukum secara adil dan merata.
Selanjutnya, sesi diskusi interaktif dipandu oleh Tim Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, yakni I Nyoman Sukamayasa dan Patricia Cicilia Maria. Dalam sesi tersebut, para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi mengenai pelaksanaan layanan bantuan hukum di desa dan kelurahan, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi dalam praktik di lapangan.

Selain itu, tim Kanwil Kemenkum Sulteng juga mengimbau para paralegal serta kepala desa dan lurah untuk meningkatkan pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) melalui sistem pelaporan yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Untuk memudahkan pemahaman peserta, tim turut mempraktikkan secara langsung tata cara penginputan laporan layanan Posbankum pada sistem pelaporan BPHN.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, juga menerangkan pentingnya tertib administrasi dalam pelaporan layanan bantuan hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mendorong agar setiap layanan bantuan hukum yang diberikan dapat tercatat dengan baik melalui sistem pelaporan BPHN. Dengan pelaporan yang tertib dan optimal, pemerintah dapat memetakan kebutuhan layanan hukum masyarakat secara lebih tepat,” tambahnya.

Melalui kegiatan Pelatihan Paralegal Serentak Tahap III ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap para paralegal serta pemerintah desa dan kelurahan dapat semakin memahami peran dan mekanisme layanan bantuan hukum, sekaligus meningkatkan partisipasi aktif dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
