
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui koordinasi strategis dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan pada Senin (9/2/2026) di Kantor Polda Sulawesi Tengah.
Koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, serta PPNS Kanwil Kemenkum Sulteng, Herry Kresnawan. Pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan sinergitas antarinstansi dalam rangka peningkatan efektivitas penegakan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan gambaran tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum, khususnya dalam pembinaan, perlindungan, serta penegakan hukum HKI. Selain itu, turut disampaikan kondisi aktual serta berbagai bentuk pelanggaran HKI yang terjadi di wilayah Sulawesi Tengah, sehingga memerlukan penanganan yang terkoordinasi dan berkelanjutan.

Pembahasan juga menekankan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Polda Sulawesi Tengah, mulai dari aspek pencegahan, penindakan, hingga penyelesaian perkara HKI. Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas potensi kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Hukum dan Kepolisian Republik Indonesia, serta penguatan kerja sama teknis di tingkat daerah.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, menyampaikan bahwa penguatan kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual menjadi kebutuhan mendesak agar penanganan perkara HKI dapat dilakukan secara lebih optimal, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Menanggapi hal tersebut, Korwas PPNS Polda Sulawesi Tengah, Kompol Gusti Bagus P., S.H., menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendorong kerja sama penegakan HKI. Ia menegaskan bahwa kompleksitas perkara HKI membutuhkan koordinasi lintas instansi yang solid dan berkesinambungan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam memperkuat penegakan Hak Kekayaan Intelektual di daerah.
“Penegakan HKI tidak dapat berjalan secara parsial. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan aparat penegak hukum agar perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual dapat terlaksana secara efektif,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa penguatan kapasitas aparatur penegak hukum, khususnya PPNS Kekayaan Intelektual, menjadi prioritas dalam mendukung iklim inovasi dan investasi di daerah.
“Dengan aparatur yang kompeten dan terlatih, penanganan perkara HKI dapat dilakukan secara profesional, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para pemilik kekayaan intelektual,” tambahnya.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dalam rangka menciptakan sistem penegakan Hak Kekayaan Intelektual yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan di wilayah Sulawesi Tengah.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
