Palu - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin, (19/5/2025).
Kegiatan yang dihadiri secara langsung oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigadir Jenderal Polisi. Arie Ardian Rishadi, ini mengangkat tema “Optimalisasi dan Strategi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual untuk Pembangunan Ekonomi Kreatif di Sulawesi Tengah”.
Rakhmat Renaldy menyebut bahwa kegiatan ini adalah untuk menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual (KI). Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki potensi besar dari sektor budaya, sumber daya alam, dan masyarakat kreatif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui jalur ekonomi kreatif berbasis KI.
“Hak kekayaan intelektual adalah instrumen hukum yang tidak hanya melindungi karya, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi pemiliknya. Ini penting agar karya-karya lokal dapat terlindungi dan tidak disalahgunakan pihak lain,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan bahwa program sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan dan perlindungan kekayaan intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal. Tahun 2025 juga disebut sebagai Tahun Tematik Cipta dan Desain Industri, kata dia, pihaknya akan senantiasa mendorong pencatatan hak cipta dan pendaftaran desain industri bagi para pelaku seni dan pelaku usaha.
Selain itu, Rakhmat Renaldy juga menyoroti pentingnya perlindungan merek dagang sebagai identitas usaha. Ia mencontohkan kerugian yang dapat ditimbulkan apabila sebuah merek terkenal disalahgunakan untuk produk palsu, yang tidak hanya menurunkan nilai jual tetapi juga merusak reputasi usaha.
Hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 427 permohonan kekayaan intelektual di wilayah Sulawesi Tengah. Angka ini menunjukkan kemajuan, namun juga menjadi tantangan untuk menjangkau lebih banyak pelaku ekonomi kreatif agar memahami pentingnya perlindungan KI secara hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap tercipta sinergi yang lebih kuat dalam meningkatkan perlindungan, pemanfaatan, dan penegakan hukum kekayaan intelektual, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah yang terus berinovasi dan berkarya di Bumi Tadulako,” pungkas Rakhmat Renaldy.
Sementara itu, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, menyampaikan bahwa pelanggaran kekayaan intelektual merupakan ancaman nyata bagi pelaku industri kreatif. Oleh karena itu, pendekatan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi sangat penting untuk membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.
“DJKI hadir untuk memastikan bahwa hak atas kekayaan intelektual mendapat perlindungan yang optimal. Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk aktif dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak pelanggaran KI sebagai bagian dari membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat,” tegasnya.
Momen sosialisasi ini juga semakin semarak dengan penampilan tarian tradisional Mokambu yang dibawakan oleh warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palu. Selain itu, peserta juga disuguhkan dengan pameran produk-produk hasil karya warga binaan dari berbagai Lapas dan Rutan di Sulawesi Tengah, yang menunjukkan bahwa kreativitas dan inovasi dapat tumbuh di berbagai lini kehidupan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Kriminal Khusus POLDA Sulteng AKBP Fery Nur Abdullah, S.I.K., para Kepala Kanwil vertikal Kementerian HAM, Ditjen Pemasyarakatan dan Imigrasi, narasumber dan tim ahli DJKI, serta para undangan dari unsur pelaku seni, UMKM, dan akademisi.
HUMAS KEMENKUM SULTENG