Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong kolaborasi lintas sektor guna memperkuat pemberdayaan hukum dan ekonomi masyarakat desa. Hal ini ditunjukkan melalui kunjungan resmi Kemenkum Sulteng ke Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah, dalam rangka menyukseskan program instruksi Presiden terkait Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Kamis, (15/5/2025), di Palu.
Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, yang diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulteng, Imran. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyepakati pentingnya sinergi antara pembentukan, pembinaan koperasi dan pendampingan hukum, terutama menjelang peluncuran resmi oleh Presiden RI.
Imran menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan percepatan pendataan dan penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa.
“Kami terus mengejar di setiap daerah untuk mendorong dan menginventaris berapa jumlah potensi pembentukan badan hukum koperasi di desa. Dalam proses ini, kami juga akan berkoordinasi dengan Badan Musyawarah Desa agar proses berjalan terarah dan partisipatif,” ujarnya.
Ia menambahkan, target nasional dalam program ini adalah pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, sebagai wujud dari cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan satu koperasi di setiap desa.
Sopian, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, menyatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dalam mendukung pembentukan koperasi yang berbadan hukum di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.
“Kami di Kemenkum Sulteng siap mendampingi dari sisi pembentukan badan hukum koperasi, penyusunan produk hukum yang relevan, hingga penyuluhan hukum bagi pelaku koperasi di desa. Ini penting agar koperasi tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga kuat secara legal dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam pernyataannya menegaskan bahwa peran hukum dalam pembangunan ekonomi desa harus berjalan seiring.
Dengan sinergi yang kuat, menurut dia, dapat membangun fondasi koperasi yang kuat, inklusif dan berkelanjutan.
“Program koperasi desa merah putih adalah langkah besar dalam kemandirian ekonomi desa. Kami memandang penting untuk memastikan koperasi-koperasi ini tidak hanya berdiri secara legal, tapi juga memiliki pemahaman hukum yang cukup. Dengan sinergi bersama Dinas Koperasi dan UMKM, kami ingin membangun fondasi koperasi yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Kemenkum Sulteng juga siap memberikan penyuluhan hukum kepada pengawas koperasi desa, guna memastikan tata kelola koperasi berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan langkah strategis ini, Kemenkum Sulteng menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat berbasis desa, sebagai bagian dari pembangunan hukum yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG