PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) juga menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan yang berkaitan dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Paisu Molino, Rabu (25/2/2026), di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Dua rancangan tersebut meliputi pembentukan Unit Usaha Air Minum Dalam Kemasan serta pengaturan tata cara penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Paisu Molino Tahun 2025–2029. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait badan usaha milik daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Pembahasan difokuskan pada aspek legalitas pembentukan unit usaha, struktur pengelolaan, mekanisme pengawasan, serta kejelasan skema penyertaan modal dan pertanggungjawabannya. Penajaman substansi dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kinerja dan kontribusi perusahaan daerah terhadap pendapatan asli daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa penguatan regulasi pada sektor usaha daerah harus dilakukan secara hati-hati dan terencana.
“Pembentukan unit usaha dan penyertaan modal harus memiliki dasar hukum yang jelas serta perencanaan yang matang agar memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi daerah,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa harmonisasi menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan usaha daerah.
“Kepastian hukum dan pengawasan yang kuat akan memastikan setiap kebijakan berjalan profesional, akuntabel, dan berdampak positif bagi pelayanan publik,” tambahnya.
Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus berperan aktif dalam mendukung pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang adaptif, berkualitas, dan selaras dengan sistem hukum nasional.
HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG
