
PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Kurikulum Muatan Lokal, Rabu (6/5/2026), bertempat di Aula Kebangsaan. Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa.
Dalam arahannya, I Putu Dharmayasa menekankan bahwa muatan lokal merupakan instrumen penting dalam melestarikan budaya daerah sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan.
Pembahasan dilakukan bersama perangkat daerah terkait dengan fokus pada penyusunan materi muatan lokal yang relevan dengan potensi daerah serta kebutuhan peserta didik.
Selain itu, pembahasan juga diarahkan pada sinkronisasi kurikulum dengan kebijakan pendidikan nasional agar tetap selaras dan tidak bertentangan.
Tim Perancang memberikan masukan terhadap penyempurnaan norma dan struktur pengaturan agar lebih sistematis dan mudah diimplementasikan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan pentingnya regulasi pendidikan yang adaptif.
“Kurikulum muatan lokal harus mampu menjadi sarana penguatan identitas budaya sekaligus meningkatkan kompetensi generasi muda,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa regulasi harus disusun secara matang.
“Pengaturan yang jelas akan memastikan implementasi berjalan optimal di lapangan,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan kurikulum muatan lokal dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sumber daya manusia daerah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
