PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Morowali Utara tentang Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, Rabu (6/5/2026), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng. Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Dalam arahannya, Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang tepat sasaran guna mendukung efektivitas pelayanan kesehatan di daerah.
Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan melibatkan tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Morowali Utara bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Fokus pembahasan mencakup mekanisme pelaksanaan anggaran, sistem pengendalian internal, serta penguatan akuntabilitas penggunaan anggaran BLUD.
Selain itu, pembahasan juga diarahkan pada sinkronisasi pengaturan dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan terkait BLUD agar implementasinya tidak menimbulkan kendala administratif maupun hukum.
Tim Perancang memberikan masukan terhadap penyempurnaan norma dan teknik penyusunan agar pengaturan lebih sistematis dan mudah dipahami.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
“Anggaran yang dikelola secara efektif akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa harmonisasi menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas regulasi daerah.
“Regulasi yang harmonis dan terukur akan memberikan kepastian dalam pelaksanaan program pemerintah daerah,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan pelaksanaan anggaran BLUD UPT Puskesmas di Kabupaten Morowali Utara dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
