
PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Pembagian, Tata Cara Pengalokasian serta Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun 2026, Rabu (6/5/2026), bertempat di Aula Kebangsaan. Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa.
Dalam arahannya, I Putu Dharmayasa menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan fokus pada mekanisme pengalokasian, penyaluran, serta pengawasan penggunaan dana desa.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengendalian untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.
Tim Perancang memberikan penajaman terhadap norma agar selaras dengan regulasi keuangan negara serta memperkuat aspek akuntabilitas.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan pentingnya tata kelola keuangan desa yang baik.
“Dana desa harus dikelola secara transparan dan tepat guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa regulasi harus mampu memberikan kepastian hukum.
“Pengaturan yang jelas akan mencegah potensi penyimpangan dan meningkatkan efektivitas pembangunan desa,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan pengelolaan dana desa di Kabupaten Banggai Kepulauan semakin optimal dan berdampak langsung bagi masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
