PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, Kamis (7/5/2026), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Dalam arahannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa penguatan tata kelola BLUD di sektor kesehatan harus didukung oleh regulasi yang akuntabel, efektif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan dilakukan secara komprehensif bersama tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Fokus pembahasan diarahkan pada mekanisme pembinaan, pengawasan, evaluasi kinerja, hingga penguatan pengendalian internal terhadap BLUD UPT Puskesmas.
Selain itu, harmonisasi juga menyoroti pentingnya pengawasan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, transparansi pengelolaan keuangan, serta optimalisasi tata kelola organisasi layanan kesehatan daerah.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng turut memberikan penajaman terhadap substansi norma agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan memiliki kepastian hukum dalam implementasinya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Menyampaikan bahwa regulasi yang baik menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang kesehatan.
“Pembinaan dan pengawasan BLUD harus mampu memastikan pelayanan kesehatan berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa harmonisasi regulasi penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif.
“Setiap produk hukum daerah harus disusun secara matang agar implementasinya tepat sasaran dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan regulasi tentang pembinaan dan pengawasan BLUD UPT Puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong dapat berjalan optimal serta mendukung peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
