
PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak dan Bergelombang, Rabu (6/5/2026), bertempat di Aula Kebangsaan. Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa.
Dalam arahannya, I Putu Dharmayasa menegaskan bahwa pemilihan kepala desa harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan berintegritas.
Pembahasan berlangsung dengan melibatkan tim pemrakarsa bersama Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng, dengan fokus pada tahapan pemilihan, persyaratan calon, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi untuk mencegah konflik sosial serta memastikan proses pemilihan berjalan aman dan tertib.
Tim Perancang memberikan penajaman terhadap norma agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan celah hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan pentingnya regulasi yang menjamin demokrasi di tingkat desa.
“Pemilihan kepala desa harus mampu mencerminkan prinsip demokrasi yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa kualitas regulasi akan berdampak langsung pada stabilitas sosial.
“Pengaturan yang baik akan meminimalisir konflik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Harmonisasi ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang kuat dan implementatif dalam penyelenggaraan Pilkades.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
