PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rabu (25/2/2026), bertempat di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan guna memastikan perubahan regulasi tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperkuat tata kelola aset daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Harmonisasi dilaksanakan bersama tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pembahasan difokuskan pada aspek kewenangan, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pemanfaatan, pengamanan, hingga penghapusan barang milik daerah agar tidak terjadi tumpang tindih norma maupun kekosongan pengaturan.
Dalam forum tersebut, Tim Perancang melakukan penajaman terhadap rumusan norma yang mengatur mekanisme pengelolaan aset, sistem pengawasan internal, serta pertanggungjawaban administrasi. Penyempurnaan substansi ini bertujuan untuk meminimalkan potensi penyimpangan serta memastikan pengelolaan barang milik daerah mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa regulasi pengelolaan aset memiliki posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Perubahan peraturan ini harus memperkuat sistem administrasi dan pengawasan agar pengelolaan barang milik daerah berjalan efektif, transparan, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya harmonisasi sebagai langkah preventif terhadap potensi permasalahan hukum.
“Produk hukum yang disusun secara cermat dan selaras dengan regulasi nasional akan memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah,” tambahnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, dan berorientasi pada prinsip good governance.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
