PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, Rabu (25/2/2026), di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Harmonisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan dari Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan guna memastikan kebijakan tambahan penghasilan memiliki dasar kewenangan yang jelas, sesuai dengan ketentuan manajemen kepegawaian serta pengelolaan keuangan daerah.
Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan menitikberatkan pada kriteria pemberian tambahan penghasilan, indikator kinerja, mekanisme penghitungan, tata cara pembayaran, hingga sistem evaluasi dan pengawasan. Tim Perancang memastikan agar norma yang dirumuskan tidak menimbulkan multitafsir serta tetap menjunjung asas keadilan dan proporsionalitas.
Aspek kemampuan fiskal daerah juga menjadi perhatian penting agar kebijakan ini tidak membebani keuangan daerah dan tetap sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan yang sehat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa kebijakan tambahan penghasilan harus berbasis pada kinerja dan disiplin aparatur.
“Regulasi ini harus dirancang secara objektif dan terukur sehingga pemberian tambahan penghasilan benar-benar mencerminkan capaian kinerja serta mendorong profesionalisme aparatur,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa harmonisasi menjadi instrumen penting untuk menjaga kepastian hukum.
“Kami memastikan setiap norma memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan secara efektif tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng mempertegas komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang akuntabel dan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
