
JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, melainkan ikatan hukum dan politik antara individu dengan negara. Hak atas kewarganegaraan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) menegaskan, proses pewarganegaraan (naturalisasi) dilaksanakan secara ketat, transparan, dan bertahap guna menjamin kepastian hukum serta melindungi kepentingan nasional. Kamis, (26/2/2026).
Data periode 2020–2025 menunjukkan tren peningkatan permohonan naturalisasi, meski persetujuan dilakukan lebih selektif. Pada 2024 tercatat 165 permohonan dengan 20 disetujui, sedangkan 2025 sebanyak 147 permohonan dengan 2 disetujui (per 26 Februari 2026). Hal ini menegaskan bahwa status WNI diberikan melalui proses verifikasi komprehensif.
Selain naturalisasi, pemerintah juga mengatur penyelesaian Anak Berkewarganegaraan Ganda melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, serta memastikan proses kehilangan kewarganegaraan dilakukan dengan clearance lintas kementerian/lembaga. Saat ini terdapat 250 permohonan kehilangan kewarganegaraan yang masih dalam proses verifikasi.
Ditempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa kanwil kemenkum sulteng berkomitmen mengawal pelayanan kewarganegaraan secara profesional dan akuntabel.
“Status WNI itu berharga. Karena itu, kanwil kemenkum sulteng memastikan setiap proses naturalisasi maupun kehilangan kewarganegaraan berjalan sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, kanwil kemenkum sulteng terus memperkuat layanan administrasi hukum umum guna menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Menjadi Warga Negara Indonesia adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab. Dengan semangat supremasi hukum, kanwil kemenkum sulteng menegaskan komitmen mendukung kebijakan nasional di bidang kewarganegaraan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
