
PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan penyerahan Sertifikat Apostille atas dokumen akta kelahiran dengan tujuan penggunaan di Norwegia, Selasa (14/4/2026), bertempat di Kantor Wilayah.
Penyerahan dilakukan secara langsung kepada pemohon sebagai bagian dari pelayanan prima, setelah dokumen melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan Konvensi Apostille. Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, dokumen akta kelahiran kini dapat digunakan secara sah di luar negeri tanpa memerlukan legalisasi lanjutan dari kedutaan.
Layanan Apostille menjadi solusi dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik lintas negara, sekaligus memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat. Selain itu, pemohon juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya Apostille dalam mendukung berbagai kebutuhan administrasi di luar negeri.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kemudahan hukum kepada masyarakat.
“Layanan Apostille memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan dokumen resmi di luar negeri,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa kualitas pelayanan akan terus ditingkatkan.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal,” tambahnya.
Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses legalisasi dokumen untuk berbagai keperluan di tingkat internasional.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
