
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Kekayaan Intelektual mengikuti Rapat Program Kerja Indikasi Geografis (IG) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (14/4/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Ruangan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng dan terpusat di DJKI melalui Zoom Meeting.
Rapat diawali dengan arahan strategis dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis yang menekankan pentingnya penguatan program IG tahun 2026 melalui sinergi antara DJKI dan Kantor Wilayah. Fokus utama diarahkan pada peningkatan nilai ekonomi produk IG, mengingat meskipun jumlah IG Indonesia telah mencapai 265 (tertinggi di ASEAN), pemanfaatannya dinilai masih belum optimal.
Berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengembangan IG antara lain rendahnya tingkat kesadaran (awareness), keterbatasan akses pasar, serta masih lemahnya branding produk IG di tingkat nasional maupun internasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa transformasi Indikasi Geografis menjadi aset ekonomi daerah merupakan langkah strategis yang harus segera diwujudkan.
“Indikasi Geografis tidak hanya sebatas perlindungan hukum, tetapi harus mampu menjadi penggerak ekonomi daerah, memperkuat identitas wilayah, serta membuka peluang ekspor dan pariwisata berbasis potensi lokal,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, disampaikan sejumlah program strategis yang akan menjadi fokus pengembangan IG tahun 2026, di antaranya pengembangan GI Tourism (wisata berbasis IG), program IG Bisa Ekspor, digitalisasi dan pengembangan marketplace IG, pelaksanaan Business Forum IG Indonesia, penguatan pengawasan dan pembinaan, promosi internasional melalui katalog nasional, serta produksi video IG daerah sebagai media branding dan storytelling.
Dalam implementasinya, DJKI berperan sebagai perumus kebijakan dan kurator nasional, sementara Kantor Wilayah menjadi ujung tombak pelaksanaan di daerah, mulai dari identifikasi potensi, pendampingan, verifikasi, hingga koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Menanggapi hal tersebut, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung penuh pelaksanaan program IG secara optimal di daerah.
“Kami akan mengoptimalkan peran Kantor Wilayah dalam mendampingi MPIG dan pelaku usaha, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait agar setiap program IG dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan mendorong kesiapan MPIG dan pelaku usaha IG, khususnya dalam peningkatan kualitas produk, kontinuitas produksi, pengemasan, serta pemenuhan standar ekspor. Selain itu, koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat dalam mendukung program IG Go Digital, GI Tourism, dan GI Business Matching, termasuk dalam pemenuhan bahan baku dan perluasan akses pasar.
Kanwil Kemenkum Sulteng juga akan mengoptimalkan pendampingan kepada MPIG serta menunjuk person in charge (PIC) untuk setiap program yang telah direncanakan, guna memastikan pelaksanaan program berjalan lebih terarah dan terukur.
Melalui langkah strategis ini, diharapkan produk Indikasi Geografis dari Sulawesi Tengah dapat semakin berkembang, memiliki daya saing tinggi, serta mampu berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian daerah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
