PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (15/4/2026), bertempat di Ruang Garuda. Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian.
Dalam arahannya, Sopian menegaskan bahwa pengaturan pajak dan retribusi daerah harus mampu mendukung peningkatan pendapatan asli daerah tanpa mengabaikan aspek keadilan dan kepastian hukum.
Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan menitikberatkan pada penyesuaian regulasi terhadap dinamika kebijakan nasional serta kebutuhan fiskal daerah. Rancangan perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Pendalaman materi mencakup penyesuaian jenis pajak dan retribusi, mekanisme pemungutan, serta penguatan sistem pengawasan guna mencegah kebocoran pendapatan. Selain itu, dibahas pula aspek pelayanan kepada wajib pajak agar proses administrasi menjadi lebih sederhana, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Rancangan ini juga diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dengan perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha. Oleh karena itu, pengaturan tarif, insentif, serta sanksi administratif dibahas secara cermat agar tidak menimbulkan beban berlebih namun tetap memberikan kepastian hukum.
Tim Perancang melakukan harmonisasi terhadap substansi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, serta memastikan tidak adanya norma yang berpotensi menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa penguatan regulasi fiskal daerah harus dilakukan secara terukur.
“Pengelolaan pajak dan retribusi daerah harus mampu meningkatkan pendapatan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa kualitas regulasi sangat berpengaruh terhadap stabilitas pembangunan daerah.
“Regulasi yang baik akan menjadi fondasi dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Banggai Laut dapat berjalan optimal, meningkatkan pendapatan daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
