
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong optimalisasi layanan hukum kepada masyarakat melalui penguatan sinergi lintas sektor. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan audiensi Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama jajaran Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sigi, Selasa (14/4).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor PTSP Kabupaten Sigi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, didampingi Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Ili Rusliadi, serta jajaran PTSP Kabupaten Sigi. Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dengan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas layanan hukum di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum memaparkan rencana pengembangan Agensi Layanan AHU sebagai inovasi untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Melalui agen layanan ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses berbagai layanan Administrasi Hukum Umum secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor wilayah.
Selain itu, turut disampaikan berbagai layanan unggulan AHU seperti layanan badan hukum, perseroan perorangan, fidusia, hingga layanan lainnya yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal AHU. Tidak hanya itu, aspek Kekayaan Intelektual (KI) juga menjadi perhatian, terutama pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi masyarakat guna meningkatkan daya saing daerah.
Pihak PTSP Kabupaten Sigi menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung pengembangan layanan AHU dan KI, termasuk peluang pembentukan Agensi Layanan AHU di wilayah Kabupaten Sigi. Kedua pihak juga sepakat untuk berkolaborasi dalam pelaksanaan sosialisasi Perseroan Perorangan, Apostille, serta layanan AHU lainnya dengan melibatkan berbagai instansi terkait dan menghadirkan layanan langsung kepada masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah merupakan kunci dalam memperluas jangkauan layanan hukum.
“Kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi langkah strategis untuk memastikan layanan hukum dapat diakses secara merata hingga ke tingkat kabupaten dan masyarakat akar rumput,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa inovasi layanan harus terus dikembangkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.
“Melalui pengembangan Agensi Layanan AHU dan penguatan layanan KI, kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan berdampak nyata bagi masyarakat serta pelaku usaha,” tambahnya.
Melalui audiensi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dan menghadirkan layanan hukum yang inklusif, adaptif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG
