
Luwuk – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus mendorong penguatan ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dengan Sekolah Tinggi Agama Kristen Luwuk Banggai dalam rangka pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI), Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong terbentuknya Sentra KI sebagai wadah pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh civitas akademika, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Dalam pertemuan tersebut, Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng mendapatkan sambutan positif dari pihak kampus. Pihak Sekolah Tinggi Agama Kristen Luwuk Banggai menyampaikan dukungannya terhadap rencana pembentukan Sentra KI, serta mengakui bahwa hingga saat ini belum terdapat Sentra KI di lingkungan kampus dan aktivitas pendaftaran HAKI masih belum optimal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam mendorong inovasi dan perlindungan karya intelektual.
“Sentra KI memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di lingkungan kampus. Dengan adanya Sentra KI, proses pendampingan dan pengelolaan karya intelektual akan menjadi lebih terarah dan optimal,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, pihak kampus menyatakan kesiapan untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi yang diperlukan sebagai syarat pembentukan Sentra KI. Selain itu, kampus juga akan segera melaksanakan rapat internal bersama pimpinan guna membahas langkah-langkah strategis dalam proses pembentukan Sentra KI.

Menanggapi hal tersebut, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memberikan pendampingan agar proses pembentukan Sentra KI dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan terus melakukan komunikasi dan pendampingan secara berkelanjutan guna memastikan seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi dengan baik. Harapannya, Sentra KI ini dapat segera terbentuk dan menjadi motor penggerak peningkatan pendaftaran HAKI di lingkungan kampus,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Sekolah Tinggi Agama Kristen Luwuk Banggai dapat semakin aktif dalam melakukan pencatatan dan perlindungan kekayaan intelektual atas karya-karya yang dihasilkan oleh para akademisi. Selain itu, sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan perguruan tinggi diharapkan dapat terus diperkuat dalam rangka membangun budaya sadar kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
