PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut tentang Pembentukan Desa Bolitan Kecamatan Banggai Utara, Rabu (15/4/2026), bertempat di Ruang Garuda. Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian.
Dalam arahannya, Sopian menekankan pentingnya pembentukan desa baru yang didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat serta memiliki dasar hukum yang kuat dan terukur.
Pembahasan berlangsung komprehensif dengan melibatkan tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Banggai Laut bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pendalaman difokuskan pada aspek administratif, kewilayahan, serta kesiapan kelembagaan desa yang akan dibentuk.
Rancangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan di tingkat desa, memperpendek rentang kendali birokrasi, serta mendorong percepatan pembangunan di wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses. Pembentukan Desa Bolitan diharapkan mampu menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat, responsif terhadap kebutuhan lokal, serta mampu mengoptimalkan potensi wilayah.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti aspek teknis seperti batas wilayah desa, jumlah penduduk, potensi sumber daya, hingga kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan. Penegasan terhadap status hukum wilayah menjadi penting guna menghindari potensi sengketa batas di kemudian hari.
Tim Perancang turut melakukan penajaman terhadap norma pengaturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan tidak adanya tumpang tindih kewenangan antar wilayah administrasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa pembentukan desa harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
“Pembentukan desa tidak hanya soal pemekaran wilayah, tetapi harus mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa kualitas regulasi menjadi kunci keberhasilan implementasi di lapangan.
“Setiap pengaturan harus dirumuskan secara jelas dan komprehensif agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan pembentukan Desa Bolitan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
