
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan proses penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap laporan aduan dugaan plagiarisme hak cipta terkait konsep kegiatan Festival Danau Lindu Tahun 2025, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap hak cipta, khususnya atas karya konseptual dalam penyelenggaraan suatu kegiatan atau event.
Proses penyelidikan dilaksanakan dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain PPNS dari Kanwil Kemenkum Sulteng yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmawangsa, serta Analis Kekayaan Intelektual, Herry Kresnawan. Selain itu, turut hadir pihak terlapor dari Dewan Kesenian Sigi untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang disampaikan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap karya dan kreativitas masyarakat. Setiap aduan yang masuk akan kami proses secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan penyelidikan, PPNS melakukan serangkaian langkah, antara lain pendalaman kronologi penyusunan konsep festival, pemeriksaan dokumen pendukung dari masing-masing pihak, serta klarifikasi terkait orisinalitas ide dan proses kreatif yang dilakukan.

Pihak Dewan Kesenian Sigi sebagai terlapor turut memberikan keterangan sesuai dengan kapasitasnya, khususnya terkait aspek seni, budaya, serta proses kreatif dalam penyusunan konsep kegiatan festival yang dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hak cipta.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati hak cipta dan menjunjung tinggi orisinalitas dalam setiap karya. Perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal hukum, tetapi juga penghargaan terhadap kreativitas dan inovasi,” tambahnya.

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum mencapai tahap penetapan kesimpulan akhir. PPNS akan melakukan analisis lanjutan terhadap seluruh data dan keterangan yang telah dikumpulkan guna memastikan hasil penyelidikan yang komprehensif dan akuntabel.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap dapat terus menjaga iklim kreatif yang sehat serta memberikan kepastian hukum dalam perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
