
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti kegiatan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum, khususnya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting dan terpusat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Uji publik tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan, khususnya terkait penetapan tarif PNBP.
Uji publik ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menyerap masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan sebelum penetapan regulasi. Revisi PP Nomor 45 Tahun 2024 dilatarbelakangi oleh kebutuhan penyesuaian jenis dan tarif PNBP, termasuk penyederhanaan layanan, penghapusan dan penambahan jenis layanan, serta penyesuaian tarif sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keterlibatan aktif dalam uji publik merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar adaptif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Uji publik menjadi ruang strategis untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak, sehingga kebijakan tarif PNBP yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan kemudahan bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujarnya.
Dalam pemaparan yang disampaikan, PNBP memiliki fungsi strategis tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara (budgetary), tetapi juga sebagai instrumen kebijakan pemerintah (regulatory). Oleh karena itu, penetapan tarif harus dilakukan secara seimbang dengan mempertimbangkan biaya layanan, dampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha, serta prinsip keadilan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan adanya diskusi konstruktif antara pemerintah dan para pemangku kepentingan. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan terhadap substansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), khususnya terkait penyempurnaan kebijakan tarif, penyederhanaan layanan, serta mekanisme pengelolaan PNBP.
Menanggapi hal tersebut, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya menegaskan kesiapan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung implementasi kebijakan yang akan ditetapkan.
“Kami siap menindaklanjuti hasil uji publik ini dengan melakukan diseminasi kepada seluruh jajaran serta mempersiapkan langkah-langkah penyesuaian implementasi di daerah, agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng JUGA akan melakukan diseminasi hasil uji publik kepada jajaran internal sebagai bahan pemahaman terhadap perubahan kebijakan PNBP, mempersiapkan penyesuaian implementasi layanan AHU dan Peraturan Perundang-undangan, serta melakukan koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal terkait guna memastikan kebijakan dapat berjalan efektif di daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kebijakan tarif PNBP yang dihasilkan dapat lebih akuntabel, adaptif, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan dunia usaha.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
