
Palu – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Provinsi Sulawesi Tengah ke-62, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) turut ambil bagian dalam kegiatan “Semarak Sulteng Nambaso” dengan membuka Stand Layanan AHU, Rabu (15/4/2026), di Halaman Jodjokodi Convention Center (JCC).
Partisipasi ini merupakan bentuk dukungan Kanwil Kemenkum Sulteng terhadap program Pemerintah Daerah dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, sekaligus menjadi sarana strategis dalam memberikan pelayanan langsung di bidang Administrasi Hukum Umum.
Berbagai layanan dihadirkan dalam stand tersebut, antara lain pelayanan dan konsultasi Apostille, pendaftaran Perseroan Perorangan, serta konsultasi terkait badan hukum seperti Perseroan Terbatas, yayasan, dan perkumpulan. Kehadiran layanan ini disambut antusias oleh masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan informasi dan layanan hukum secara langsung.
Pada pelaksanaan hari kedua kegiatan, tercatat adanya masyarakat yang memanfaatkan layanan, di antaranya satu orang pemohon konsultasi Apostille, satu orang konsultasi Perseroan Perorangan, serta satu orang yang melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan secara langsung di lokasi kegiatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kehadiran layanan AHU di tengah masyarakat merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan Administrasi Hukum Umum dapat dijangkau langsung oleh masyarakat. Momentum seperti ini sangat penting untuk mendekatkan layanan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas layanan memberikan pendampingan secara langsung kepada masyarakat, khususnya dalam proses pendaftaran Perseroan Perorangan melalui sistem AHU, serta memberikan penjelasan terkait persyaratan dan prosedur layanan Apostille. Kegiatan ini juga didukung oleh petugas helpdesk dan staf pendamping guna memastikan pelayanan berjalan optimal, efektif, dan informatif.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pelayanan, tetapi juga sebagai upaya edukasi kepada masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kami dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha dan dokumen hukum, sehingga ke depan masyarakat semakin sadar dan tertib dalam memanfaatkan layanan hukum,” tambahnya.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan prima sekaligus memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat.
Kanwil Kemenkum Sulteng juga akan terus mengoptimalkan pelayanan melalui kegiatan sosialisasi dan pelayanan langsung di berbagai momentum daerah, guna meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan layanan AHU, khususnya Apostille dan Perseroan Perorangan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
