PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali tentang Fasilitasi Pengembangan Industri dan Pertambangan Berkelanjutan, Kamis (16/4/2026), bertempat di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Pembahasan difokuskan pada upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui pengaturan yang jelas, sekaligus memastikan bahwa aktivitas industri dan pertambangan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
Pendalaman materi mencakup pengaturan perizinan, pengawasan kegiatan usaha, serta kewajiban pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, dibahas pula penguatan peran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap aktivitas industri dan pertambangan.
Rancangan ini juga diarahkan untuk mendorong hilirisasi industri serta peningkatan nilai tambah sumber daya alam, sehingga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan seimbang.
“Pengembangan industri dan pertambangan harus dilakukan secara berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan pentingnya kepastian regulasi.
“Regulasi yang jelas akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan pengembangan industri dan pertambangan di Kabupaten Morowali dapat berjalan optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat luas bagi daerah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
