PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Morowali tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan Terintegrasi, Kamis (16/4/2026), di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Pembahasan menitikberatkan pada penyusunan sistem drainase yang terintegrasi guna mengurangi risiko banjir serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan. Rancangan ini disusun untuk memastikan adanya perencanaan yang sistematis, mulai dari pembangunan jaringan hingga pemeliharaan drainase secara berkelanjutan.
Pendalaman materi mencakup pembagian kewenangan antar perangkat daerah, penguatan peran masyarakat dalam menjaga fungsi drainase, serta penerapan standar teknis yang sesuai dengan kondisi wilayah. Selain itu, integrasi dengan sistem tata ruang dan infrastruktur perkotaan menjadi fokus penting agar pengelolaan drainase tidak berjalan parsial.
Penguatan norma juga diarahkan pada aspek pengawasan dan pengendalian, sehingga sistem drainase dapat berfungsi secara optimal dalam jangka panjang.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengelolaan drainase merupakan bagian penting dari pembangunan kota.
“Sistem drainase yang terintegrasi menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang aman dan berkelanjutan,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan pentingnya perencanaan yang matang.
“Regulasi harus mampu memastikan pembangunan infrastruktur berjalan terarah dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan sistem drainase di Kabupaten Morowali dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
