
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Technical Meeting Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta (Royalti Musik dan Lagu) hari pertama yang diselenggarakan secara hybrid dan terpusat di BPSDM Hukum, Rabu (16/4/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, bersama operator Kekayaan Intelektual, sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya musik dan lagu secara komersial.
Dalam pertemuan tersebut, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyoroti bahwa tantangan utama dalam perlindungan hak cipta di Indonesia masih terletak pada rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran royalti, meskipun sektor musik memiliki potensi ekonomi yang sangat besar.

Selain itu, disampaikan bahwa pendekatan penegakan hukum yang sebelumnya cenderung represif kini diarahkan menjadi lebih preventif dan edukatif, melalui pemetaan pengguna musik komersial serta pelaksanaan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Marcellius K. Hamonangan Siahaan, menegaskan bahwa royalti merupakan hak ekonomi pencipta yang wajib dipenuhi oleh setiap pihak yang memanfaatkan karya musik secara komersial.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kesadaran hukum di bidang hak cipta, khususnya terkait royalti musik.
“Pembayaran royalti bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya dan kreativitas para pencipta. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan harus terus ditingkatkan melalui pendekatan edukatif,” ujarnya.

Materi pada hari pertama berfokus pada penguatan pemahaman dasar terkait mekanisme pembayaran royalti, peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta strategi peningkatan kepatuhan pengguna musik komersial. Selain itu, pentingnya penguatan sistem pengelolaan royalti yang transparan, akuntabel, dan berbasis data juga menjadi perhatian utama guna meningkatkan kepercayaan publik.
Menanggapi hal tersebut, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mengedepankan pendekatan preventif-edukatif di daerah.
“Kami akan memperkuat peran Kantor Wilayah dalam melakukan sosialisasi dan pemetaan pengguna musik komersial, serta menjalin koordinasi dengan LMKN dan instansi terkait guna meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran royalti,” tambahnya.

Kanwil Kemenkum Sulteng akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat, khususnya pengguna musik komersial, melakukan pemetaan pengguna sebagai dasar edukasi dan pengawasan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna optimalisasi pengelolaan royalti di wilayah Sulawesi Tengah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pembayaran royalti musik dan lagu semakin meningkat, sehingga mampu menciptakan ekosistem industri kreatif yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
