PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Morowali tentang Pengelolaan Data Pertanahan Daerah, Kamis (16/4/2026), bertempat di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Pembahasan difokuskan pada penguatan sistem pengelolaan data pertanahan yang terintegrasi, akurat, dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Rancangan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan data pertanahan yang valid, sehingga mampu mendukung perencanaan tata ruang, pengendalian pemanfaatan lahan, serta meminimalisir potensi konflik agraria.
Pendalaman materi mencakup mekanisme pengumpulan, pengolahan, hingga pemanfaatan data berbasis teknologi informasi yang terintegrasi antar perangkat daerah. Selain itu, dibahas pula pentingnya sinkronisasi data dengan instansi terkait guna menghindari tumpang tindih informasi dan memperkuat kepastian hukum.
Penajaman norma dilakukan untuk memperjelas kewenangan, perlindungan data, serta tata kelola pemanfaatan data pertanahan secara transparan dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengelolaan data pertanahan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.
“Pengelolaan data pertanahan yang baik akan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik di masyarakat,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan pentingnya integrasi sistem dalam pengelolaan data.
“Regulasi harus mampu mendorong keterpaduan data agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis informasi yang akurat,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan pengelolaan data pertanahan di Kabupaten Morowali dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
