
Jakarta, 16 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melaksanakan koordinasi bersama Menteri Hukum Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum RI, Kamis (16/4).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Kekayaan Intelektual (KI), sekaligus mendorong peningkatan kinerja layanan KI di wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan “Mendaki (Melayani dan Mendampingi Kekayaan Intelektual)” dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan di Kota Palu dalam bentuk sosialisasi, pameran, serta asistensi layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat.
Rencana tersebut mendapatkan dukungan positif dari Menteri Hukum Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Keduanya mendorong agar pelaksanaan program Kekayaan Intelektual di daerah tidak hanya berfokus pada kegiatan seremonial, tetapi juga menghasilkan output nyata berupa peningkatan jumlah permohonan dan perlindungan Kekayaan Intelektual.
Selain itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual juga menekankan pentingnya optimalisasi pendaftaran Kekayaan Intelektual di daerah, khususnya pada potensi Indikasi Geografis yang dinilai memiliki nilai strategis dalam meningkatkan daya saing produk lokal.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Kekayaan Intelektual. Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, juga menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong pertumbuhan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan melakukan pemetaan potensi Kekayaan Intelektual di daerah, termasuk mendorong percepatan permohonan Indikasi Geografis serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan produk lokal.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pengelolaan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah semakin optimal dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat.
#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSulteng
#LayananHukumMakinMudah
