PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (26/2/2026), bertempat di Aula kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang – Undangan Dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian.
Dalam arah pembukaannya, Sopian menekankan bahwa penyusunan regulasi daerah harus memperhatikan keselarasan norma dengan peraturan yang lebih tinggi, kejelasan rumusan pasal, serta efektivitas penerapan di lapangan. Ia mendorong agar setiap substansi dibahas secara detail agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan celah hukum maupun multitafsir.
Harmonisasi dilaksanakan bersama tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan menitikberatkan pada dasar kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan tanpa rokok, kejelasan klasifikasi area yang termasuk kawasan terbatas, mekanisme pengawasan, peran perangkat daerah terkait, serta pengaturan sanksi administratif.
Tim Perancang melakukan pendalaman terhadap definisi operasional, subjek hukum yang diatur, tanggung jawab pengelola fasilitas umum, serta tata cara pembinaan dan pengendalian. Selain itu, dilakukan penyesuaian redaksional guna memastikan konsistensi istilah dan sistematika penyusunan sesuai teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Penajaman ini bertujuan agar regulasi tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga aplikatif dan mudah dipahami masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan regulasi daerah.
“Setiap produk hukum daerah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, selaras dengan regulasi nasional, serta dirumuskan secara cermat agar dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa pengaturan kawasan tanpa rokok harus dirancang secara tegas dan proporsional.
“Regulasi ini harus mampu memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat sekaligus memastikan kepastian hukum dalam penerapannya di lapangan,” tambahnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang responsif dan berorientasi pada kepentingan publik.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
