Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) yang terintegrasi dan berkelanjutan melalui Rapat Koordinasi Penguatan Layanan KI bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga mitra, serta tim internal, yang dilaksanakan pada Jumat (27/2/2026) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual tersebut menghadirkan perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah serta Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi dan UMKM Kabupaten Sigi. Dari internal Kanwil Kemenkum Sulteng, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tim Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ini menjadi momentum strategis dalam mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, sekaligus penguatan pembentukan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi sebagai pusat edukasi dan fasilitasi pendaftaran KI.
Berbagai program strategis turut dibahas, di antaranya pemberian penghargaan kepada instansi dengan jumlah pendaftaran KI tertinggi, pelaksanaan business matching untuk komersialisasi produk unggulan, rencana penandatanganan MoU dan PKS dengan pemerintah daerah, hingga pelaksanaan sosialisasi dan peresmian Sentra KI pada April 2026 mendatang.
Selain itu, mitra OPD menyampaikan komitmen konkret berupa fasilitasi pendaftaran merek bagi petani milenial di Banggai, Poso, dan Parigi, dukungan pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta uji laboratorium produk makanan, pendampingan inkubasi UMKM di Kabupaten Sigi, hingga penyediaan skema kredit 0% bagi UMKM dengan batasan tertentu. Momentum Festival Olahraga Nasional Tahun 2027 di Sulawesi Tengah juga direncanakan menjadi ajang promosi strategis bagi produk-produk unggulan daerah yang telah memiliki perlindungan KI.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa penguatan KI merupakan bagian penting dari strategi pembangunan hukum yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga tentang bagaimana kita mendorong daya saing daerah melalui inovasi dan kreativitas masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam mempercepat pembentukan Perda KI serta pembentukan Sentra KI di wilayah Sulawesi Tengah.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kabupaten/kota memiliki regulasi yang kuat di bidang Kekayaan Intelektual serta dukungan kelembagaan yang memadai. Dengan kolaborasi yang solid, KI akan menjadi motor penggerak ekonomi kreatif dan UMKM di Sulawesi Tengah,” tambah Rakhmat Renaldy.
Secara internal, Kanwil Kemenkum Sulteng juga membahas penyempurnaan draft PKS yang akan diteruskan kepada pihak eksekutif, rencana penandatanganan MoU dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut, serta koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait percepatan pembentukan Perda KI, termasuk kemungkinan penerbitan surat edaran sebagai dasar penguatan regulasi daerah.
Melalui langkah strategis ini, Kanwil Kemenkum Sulteng optimis penguatan layanan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah akan semakin terstruktur, terkoordinasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, akademisi, dan inovator daerah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
