
Palu – Komitmen memperkuat perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi kembali ditegaskan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) secara resmi meresmikan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di Poltekkes Kemenkes Palu, Jumat (27/2/2026).
Peresmian tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere. Rombongan disambut hangat oleh Direktur Poltekkes Palu, Dr. M.H Supriadi dan jajaran civitas akademika Poltekkes Kemenkes Palu baik Dosen hingga puluhan Mahasiswa.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi Kekayaan Intelektual yang disampaikan langsung oleh Rakhmat Renaldy sebagai narasumber. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan langkah strategis dalam mendorong budaya inovasi sekaligus memastikan setiap karya akademik memperoleh perlindungan hukum.
“Perguruan tinggi adalah pusat lahirnya inovasi. Melalui Sentra KI ini, kami ingin memastikan setiap hasil riset, karya cipta, maupun inovasi dosen dan mahasiswa terlindungi secara hukum dan memiliki nilai tambah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Menurutnya, keberadaan Sentra KI di lingkungan kampus kesehatan sangat penting, mengingat potensi lahirnya inovasi di bidang teknologi kesehatan, metode pembelajaran, hingga produk riset terapan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memberikan pendampingan dan fasilitasi pendaftaran KI, baik hak cipta, merek, paten, maupun desain industri, guna mendukung tata kelola inovasi yang profesional dan berkelanjutan.
Dr. M.H Supriadi pun menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kehadiran langsung Kepala Kanwil beserta jajaran. Mereka berharap Sentra KI dapat menjadi motor penggerak peningkatan kesadaran hukum serta produktivitas inovasi di lingkungan kampus.
Ia juga mengatakan bahwa seluruh civitas akademika di Poltekkes akan mendukung perlindungan hak kekayaan intelektual, seluruh karya akademik akan dicatatkan sebagai hak kekayaan intelektual. Ia juga berharap agar melalui perlindungan kekayaan intelektual tersebut dapat memaksimalkan hilirasasi dan komersialisasi dari karya akademik tersebut.
Peresmian Sentra KI ini menjadi momen bersejarah bagi Poltekkes Kemenkes Palu dalam memperkuat sinergi dengan Kanwil Kemenkum Sulteng, sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat di Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
