
Palu, 25 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan dan Pelaporan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kantor Kecamatan Palu Selatan dan Kantor Kecamatan Palu Barat. Kegiatan ini diikuti oleh para lurah dan paralegal dari masing-masing kelurahan sebagai pelaksana langsung layanan Posbankum di tingkat desa/kelurahan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah. Dalam pemaparannya dijelaskan secara komprehensif mengenai empat jenis layanan utama Posbankum, yakni Informasi dan Konsultasi Hukum, Bantuan Hukum dan Advokasi, Penyelesaian Konflik dan Sengketa, serta Rujukan kepada Advokat. Keempat layanan tersebut menjadi instrumen penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat di tingkat kelurahan.

Dalam kegiatan ini ditegaskan bahwa pelaporan layanan Posbankum wajib dilakukan melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pelaporan tersebut tidak hanya menjadi indikator kinerja, tetapi juga bagian dari sistem monitoring nasional. Data yang diinput akan terintegrasi secara otomatis dengan dashboard nasional dan dapat dipantau langsung oleh Menteri Hukum sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi berkelanjutan.
Capaian dari kegiatan ini menunjukkan meningkatnya pemahaman lurah dan paralegal terkait mekanisme layanan dan tata cara pelaporan Posbankum. Diskusi interaktif yang berlangsung turut mengidentifikasi beberapa kendala teknis yang dihadapi di lapangan, sekaligus menghasilkan komitmen bersama untuk mengoptimalkan pelaksanaan layanan serta memastikan setiap kegiatan terdokumentasi dan dilaporkan secara berkala.

Selanjutnya Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah akan mendorong optimalisasi layanan Posbankum di Kecamatan Palu Selatan dan Palu Barat, memastikan setiap kegiatan terdokumentasi dengan baik, memberikan pendampingan teknis bagi kelurahan yang mengalami kendala, memperkuat koordinasi lintas kecamatan dan kelurahan, serta melaksanakan evaluasi berkala berbasis data pelaporan guna meningkatkan efektivitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa Posbankum merupakan garda terdepan pelayanan hukum di tingkat kelurahan.
“Posbankum harus benar-benar hadir sebagai solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menerangkan pentingnya akuntabilitas dalam pelaporan layanan.
“Setiap layanan yang diberikan harus tercatat dan terlaporkan dengan baik, karena pelaporan yang tertib adalah cerminan komitmen kita dalam mewujudkan akses keadilan yang transparan dan terukur,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dalam memperkuat kualitas dan tata kelola Posbankum Desa/Kelurahan. Dengan sinergi antara Kanwil, pemerintah kecamatan, lurah, dan paralegal, diharapkan layanan bantuan hukum semakin optimal, merata, dan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat secara cepat dan tepat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
