Palu- Tim Kerja Humas Kanwil Kemenkum Sulteng mengikuti Rapat Restrukturisasi Akun LAPOR! di lingkungan Kementerian Hukum yang di selenggarakan oleh Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerjasama Setjen Kemenkum RI. Kegiatan tersebut dilasanakan pada hari senin, 20 Mei 2025 di ruang Humas Kantor Wilayah.
Seperti diketahui Aplikasi LAPOR dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait pelayanan publik. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan berbagai masalah, seperti keluhan terkait layanan publik atau aspirasi untuk perbaikan layanan, secara online dan mudah. Dengan adanya LAPOR, pemerintah dapat mengetahui aspirasi dan pengaduan masyarakat secara langsung, sehingga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan publik.
Selanjutnya untuk menindaklanjuti perubahan nomenklatur Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian pada aplikasi LAPOR! guna meningkatkan layanan publik Kementerian Hukum karena terdapat perubahan Akun LAPOR! yang baru dengan user name dan password yang baru dari Kemenkumham menjadi Kemenkum. Operator LAPOR! Kanwil Kemenkum Sulteng mengikuti kegiatan rapat restrukturisasi Akun dari segi Teknis yang di paparkan dan di bina oleh operator LAPOR! Pusat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam kesempatan lain mengatakan bahwa LAPOR ! dirancang untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan perbaikan pelayanan publiksehingga memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui partisipasi Masyarakat.
“Masyarakat memiliki satu saluran untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan secara nasional, dengan adanya LAPOR!, masyarakat dapat melihat perkembangan laporan yang mereka sampaikan dan bagaimana pemerintah menindaklanjutinya, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah”. ujar Rakhmat Renaldy
Jika sebelumnya bagi masyarakat yang mendapat keluhan pada pelayanan publik harus datang secara langsung ke kantor pelayanan menyampaikan keluhan secara manual, namun sekarang masyarakat memiliki satu saluran aspirasi secara nasional sehingga aspirasi tersebut dapat dikelola secara mudah dan terpadu serta diselesaikan secara tuntas.
Ini berarti jaminan bagi masyarakat agar aspirasi darimanapun dan jenis aduan apapun akan disalurkan kepada pihak yang berwenang. Kualitas pelayanan publik akan meningkat karena aspirasi masyarakat pasti tersampaikan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG