Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Hukum menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan, pada Kamis (30/10) di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Poso selaku pemrakarsa bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pembahasan berjalan secara dinamis dan produktif, dengan fokus pada penyelarasan norma dan substansi hukum agar rancangan peraturan bupati tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan sosial masyarakat daerah.
Ranperbup TJSL ini menjadi instrumen penting dalam mengatur peran dan tanggung jawab dunia usaha terhadap pembangunan sosial di Kabupaten Poso. Melalui pengaturan yang jelas mengenai pembentukan Tim Fasilitasi TJSL, Forum TJSL, serta tata cara pemberian penghargaan kepada perusahaan yang aktif dalam kegiatan sosial dan lingkungan, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengarahkan pelaksanaan program TJSL secara terukur dan berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis dalam memastikan kebijakan daerah sejalan dengan arah pembangunan hukum nasional.
“Tanggung jawab sosial perusahaan adalah bentuk nyata dari kolaborasi antara dunia usaha dan pemerintah daerah. Melalui harmonisasi ini, kita memastikan agar setiap kebijakan yang lahir memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus berperan aktif dalam mendukung pemerintah daerah menyusun regulasi yang berdampak langsung bagi kesejahteraan publik.
“Kami mendorong agar pelaksanaan TJSL di Kabupaten Poso tidak hanya berorientasi pada citra perusahaan, tetapi juga benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan. Regulasi yang baik adalah pondasi bagi kemitraan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tuturnya.
Dengan fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi yang progresif, solutif, dan berpihak pada masyarakat. Hasil pembahasan Ranperbup TJSL Kabupaten Poso diharapkan dapat memperkuat tata kelola tanggung jawab sosial perusahaan yang terarah serta mendukung visi pembangunan berkelanjutan di wilayah Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
