Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Raperbup Atur Penghargaan Bagi Perusahaan

IMG 9573

Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Hukum menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan, pada Kamis (30/10) di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Poso selaku pemrakarsa bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pembahasan berjalan secara dinamis dan produktif, dengan fokus pada penyelarasan norma dan substansi hukum agar rancangan peraturan bupati tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan sosial masyarakat daerah.

Ranperbup TJSL ini menjadi instrumen penting dalam mengatur peran dan tanggung jawab dunia usaha terhadap pembangunan sosial di Kabupaten Poso. Melalui pengaturan yang jelas mengenai pembentukan Tim Fasilitasi TJSL, Forum TJSL, serta tata cara pemberian penghargaan kepada perusahaan yang aktif dalam kegiatan sosial dan lingkungan, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengarahkan pelaksanaan program TJSL secara terukur dan berkelanjutan.

IMG 9577

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis dalam memastikan kebijakan daerah sejalan dengan arah pembangunan hukum nasional.

“Tanggung jawab sosial perusahaan adalah bentuk nyata dari kolaborasi antara dunia usaha dan pemerintah daerah. Melalui harmonisasi ini, kita memastikan agar setiap kebijakan yang lahir memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus berperan aktif dalam mendukung pemerintah daerah menyusun regulasi yang berdampak langsung bagi kesejahteraan publik.

“Kami mendorong agar pelaksanaan TJSL di Kabupaten Poso tidak hanya berorientasi pada citra perusahaan, tetapi juga benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan. Regulasi yang baik adalah pondasi bagi kemitraan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tuturnya.

Dengan fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi yang progresif, solutif, dan berpihak pada masyarakat. Hasil pembahasan Ranperbup TJSL Kabupaten Poso diharapkan dapat memperkuat tata kelola tanggung jawab sosial perusahaan yang terarah serta mendukung visi pembangunan berkelanjutan di wilayah Sulawesi Tengah.

IMG 9575

HUMAS KEMENKUM SULTENG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI