
Palu — Upaya menghadirkan keadilan yang merata hingga ke pelosok desa kembali menorehkan sejarah baru di Sulawesi Tengah. Sebanyak 2.017 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan se-Sulawesi Tengah resmi diresmikan 100 persen, dalam sebuah seremoni nasional yang digelar di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026).
Peresmian tersebut dilakukan secara langsung oleh Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Yandri Susanto, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto, Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI Min Usihen, bersama Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.

Momentum ini menandai terwujudnya pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Sulawesi Tengah, sekaligus menjadi tonggak penting dalam sejarah pelayanan hukum di daerah tersebut.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan bahwa Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan hak konstitusional warga negara atas akses keadilan.
“Pos Bantuan Hukum adalah hasil kolaborasi lintas sektor yang dirancang untuk memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, memperoleh layanan hukum yang mudah dijangkau, gratis, dan berkeadilan. Negara tidak boleh absen ketika masyarakat membutuhkan perlindungan hukum,” tegas Supratman.

Ia menambahkan bahwa keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan menjadi fondasi penting dalam memperkuat budaya sadar hukum sekaligus mencegah konflik sosial sejak dini.
Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian Hukum bersama seluruh pemangku kepentingan yang telah menghadirkan layanan hukum hingga ke tingkat paling bawah.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung penuh Posbankum sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada masyarakat. Ini adalah investasi sosial jangka panjang bagi ketertiban dan keadilan di Sulawesi Tengah,” ujar Anwar Hafid.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam laporannya menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, dalam praktiknya masih banyak masyarakat desa dan wilayah terpencil yang mengalami keterbatasan memperoleh layanan hukum.
Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Hukum melalui program Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum) terus mendorong penguatan layanan hukum yang mudah diakses, inklusif, dan berkeadilan.
“Hari ini, dengan penuh rasa syukur, kami laporkan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah, sebanyak 2.017 desa dan kelurahan, telah 100 persen terbentuk Pos Bantuan Hukum. Capaian ini adalah hasil kolaborasi dan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dan kelurahan,” ungkap Rakhmat Renaldy.

Peresmian Posbankum tersebut dirangkaikan dengan pelatihan Paralegal Desa dan Kelurahan, yang diikuti oleh seluruh kepala desa dan lurah se-Sulawesi Tengah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPHN bersama Kanwil Kemenkum Sulteng, sebagai langkah strategis memperkuat peran masyarakat dalam penyelesaian persoalan hukum secara non-litigasi.
Tidak hanya itu, kegiatan ini juga dirangkai dengan Deklarasi Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) dan Deklarasi Desa Anti Korupsi, sebagai bentuk sinergi lintas sektor antara Kementerian Hukum, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Narkotika Nasional.

Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa Posbankum merupakan implementasi nyata konsep whole of government atau collaborative governance, di mana berbagai kementerian dan lembaga bergandengan tangan membangun desa yang aman, berdaya, dan berkeadilan.
“Posbankum bukan sekadar layanan hukum, tetapi instrumen pemberdayaan, perlindungan, dan transformasi sosial. Ketika hukum, pembangunan, pencegahan narkoba, dan tata kelola bersih berjalan bersama, desa akan tumbuh menjadi desa yang berintegritas dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, turut dilakukan peninjauan langsung Pos Bantuan Hukum di Kelurahan Talise untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana serta pelaksanaan layanan Posbankum berjalan optimal dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi agar Posbankum tidak hanya menjadi simbol pencapaian, melainkan benar-benar berfungsi sebagai ruang yang ramah, inklusif, dan solutif bagi masyarakat.

Kegiatan peresmian ini turut dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, pimpinan tinggi kementerian dan lembaga, bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, tokoh masyarakat, serta para peserta pelatihan paralegal yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun virtual.
Dengan diresmikannya 2.017 Posbankum desa dan kelurahan, Sulawesi Tengah kini menapaki babak baru sebagai provinsi dengan akses keadilan yang semakin inklusif, menjadikan hukum sebagai cahaya penerang bagi masyarakat dalam menapaki jalan keadilan dan kehidupan yang bermartabat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
