
Palu, 3 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang dilaksanakan di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Selasa (3/2). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng pada bidang terkait serta perwakilan Pemerintah Daerah kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah, baik yang mengikuti secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, yang memberikan arahan langsung kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng terkait pentingnya peran IRH sebagai instrumen evaluasi dan penguatan pembangunan hukum di daerah. Dalam arahannya, Min Usihen menekankan bahwa IRH tidak hanya menjadi ukuran administratif, tetapi juga menjadi refleksi kualitas tata kelola hukum dan efektivitas regulasi yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Rahendro Jati, selaku Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional juga turut hadir menjelaskan mekanisme penilaian IRH, indikator pengukuran, serta peran aktif Kantor Wilayah sebagai sekretariat wilayah dalam mendampingi pemerintah daerah. Materi tersebut memberikan pemahaman komprehensif mengenai tahapan penilaian, strategi pengumpulan data, hingga penguatan kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan kualitas regulasi dan pelayanan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyamakan persepsi antara Kanwil dan Pemerintah Daerah.
“Sosialisasi IRH ini memperkuat pemahaman bersama bahwa reformasi hukum harus terukur dan berdampak nyata. Kanwil Kemenkum siap menjadi penghubung strategis dalam mendampingi pemerintah daerah,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara seluruh pemangku kepentingan.
“Kolaborasi antara Kanwil dan Pemerintah Daerah merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas pembangunan hukum. Dengan kerja sama yang solid, target IRH dapat dicapai secara optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami mekanisme penilaian IRH sekaligus memperkuat sinergi lintas lembaga. Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah berkomitmen terus mengawal proses pembangunan hukum daerah agar lebih terarah, terukur, dan berorientasi pada kepastian serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
