Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap lima rancangan produk hukum daerah dari Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Kegiatan ini digelar pada Kamis (29/1) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, dengan melibatkan tim perancang dan perangkat daerah terkait.
Kegiatan dibuka oleh Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), yang menggarisbawahi bahwa harmonisasi merupakan proses krusial untuk menjaga konsistensi kebijakan daerah dengan sistem hukum nasional. Menurutnya, regulasi yang disusun tanpa penyelarasan berpotensi menimbulkan kendala implementasi di kemudian hari.
Dalam sesi diskusi, Sopian menekankan pentingnya optimalisasi Posbakum sebagai layanan publik yang strategis. Ia menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus mampu memberikan pendampingan hukum yang mudah diakses, cepat, dan tepat sasaran.
Adapun rancangan yang dibahas meliputi regulasi bantuan hukum, perubahan peraturan kepala desa, penyesuaian tarif transportasi penyeberangan, serta penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah. Seluruhnya dikaji secara komprehensif melalui penelaahan pasal demi pasal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses harmonisasi menjadi penentu kualitas produk hukum daerah.
“Melalui harmonisasi, kami memastikan setiap regulasi memiliki kejelasan norma dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menegaskan komitmen Kanwil dalam mendampingi pemerintah daerah.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan kebijakan daerah berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan tindak lanjut penyempurnaan substansi sebelum penetapan resmi oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
