Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan bupati dari Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (29/1) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, dan dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan serta perangkat daerah pemrakarsa.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, yang menyampaikan pengantar mengenai urgensi harmonisasi sebagai tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Ia menekankan bahwa penyelarasan regulasi bertujuan memastikan setiap rancangan memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi serta menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Dalam pemaparannya, Sopian memberikan perhatian khusus pada penguatan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Menurutnya, Posbakum harus menjadi instrumen nyata dalam menjamin akses keadilan, terutama bagi masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan hukum. Ia menegaskan perlunya standar layanan yang jelas, respons cepat, serta pengelolaan yang transparan agar manfaat Posbakum benar-benar dirasakan publik.
Rancangan regulasi yang dibahas mencakup penyelenggaraan bantuan hukum, perubahan ketentuan tata cara pemilihan kepala desa, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, serta perubahan struktur organisasi dinas dan badan daerah. Keseluruhan rancangan tersebut mencerminkan upaya Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dalam menyempurnakan tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa harmonisasi menjadi fondasi utama bagi lahirnya regulasi yang berkualitas.
“Regulasi yang baik bukan hanya patuh secara normatif, tetapi juga harus mampu memberikan kemudahan dan kepastian dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil harus terus diperkuat.
“Kami berharap produk hukum yang dihasilkan dari proses ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam melindungi kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tambahnya.
Rapat harmonisasi berlangsung lancar dan produktif, ditutup dengan penyampaian hasil penguatan substansi untuk ditindaklanjuti pada tahap finalisasi.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
