Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Morowali. Kegiatan ini digelar pada Rabu (29/10) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan pembinaan hukum, Sopian.
Dalam arahannya, Sopian menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan proses penting untuk memastikan kesesuaian antara rancangan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia juga menekankan bahwa hasil dari pembahasan ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Morowali dalam menjalankan kebijakan yang berpihak pada masyarakat serta selaras dengan arah pembangunan nasional.
Rapat harmonisasi kali ini membahas empat rancangan peraturan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali, masing-masing berkaitan dengan penyelenggaraan peternakan, bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pengawasan minuman beralkohol, serta manajemen risiko di lingkungan pemerintah daerah.
Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng melakukan penelaahan mendalam terhadap substansi norma, teknik penyusunan, dan aspek sinkronisasi antarregulasi guna memastikan keempat rancangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan merupakan langkah fundamental dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kualitas sebuah kebijakan daerah sangat bergantung pada ketepatan perumusannya. Dengan adanya proses harmonisasi, setiap aturan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat peran pembinaan dan asistensi hukum kepada seluruh pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Tengah.
“Kami berkomitmen mendampingi setiap daerah agar memiliki produk hukum yang tidak hanya sesuai dengan prinsip hukum nasional, tetapi juga adaptif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan pembangunan di daerah. Sinergi antara pusat dan daerah inilah yang menjadi kunci dalam membangun tata kelola regulasi yang efektif dan berkeadilan,” tuturnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan. Harmonisasi diharapkan menjadi sarana memperkuat konsistensi kebijakan hukum daerah yang berdaya guna dan mendukung terciptanya kesejahteraan masyarakat Morowali secara berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
