
Palu, 29 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memberikan apresiasi kepada Kabupaten Parigi Moutong atas keberhasilannya mencapai 100% pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kabupaten Parigi Moutong kini telah memiliki 283 Posbankum yang tersebar di 278 desa dan 5 kelurahan. Keberadaan Posbankum di setiap wilayah ini diharapkan menjadi sarana penting bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum gratis, terutama bagi kelompok rentan yang kesulitan menjangkau layanan hukum formal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas capaian luar biasa tersebut.
Menurutnya, langkah Kabupaten Parigi Moutong ini menunjukkan bahwa program Ana Banua Posbankum benar-benar diimplementasikan secara merata dan tepat sasaran.
“Capaian 100% ini adalah wujud nyata dari sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam memastikan bahwa setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap bantuan hukum. Parigi Moutong telah menjadi contoh bagi daerah lain di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menerangkan bahwa pembentukan Posbankum bukan hanya tentang angka, tetapi tentang keberlanjutan pelayanan hukum yang mudah diakses dan berkualitas.
“Kami berharap setiap Posbankum yang telah terbentuk dapat terus aktif memberikan pendampingan dan edukasi hukum bagi masyarakat. Keberadaan mereka adalah garda terdepan dalam memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan,” tambahnya.
Dengan capaian ini, Parigi Moutong menjadi salah satu daerah di Sulawesi Tengah yang berhasil merealisasikan visi Kementerian Hukum dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke pelosok desa. Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawasi keberlanjutan layanan Posbankum di seluruh wilayah provinsi.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
