Palu — Dalam upaya memperkuat sinkronisasi antara kebijakan pembangunan daerah dan peraturan perundang-undangan nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Donggala tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2025–2040, pada Rabu (29/10) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Pemerintah Kabupaten Donggala yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah, dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap muatan dalam Ranperda tersebut telah selaras dengan prinsip hukum dan kebijakan nasional, terutama dalam pengembangan sektor kepariwisataan berkelanjutan di wilayah pesisir dan kepulauan.
Dalam forum tersebut, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng melakukan pembahasan mendalam terhadap substansi rancangan regulasi, mencermati aspek kesesuaian norma, hierarki, serta potensi keterkaitan antar sektor. Kehadiran para pemangku kepentingan dari Pemerintah Kabupaten Donggala menjadi ruang dialog penting untuk menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan regulasi pusat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan langkah krusial untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan daerah.
“Rencana induk kepariwisataan ini bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan arah strategis pembangunan daerah. Karena itu, keselarasan dengan aturan hukum nasional menjadi kunci agar implementasinya tidak menimbulkan benturan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola kepariwisataan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kami berharap regulasi ini tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga menjaga nilai budaya dan kelestarian lingkungan. Harmonisasi hukum menjadi jembatan agar pembangunan pariwisata Donggala berjalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan,” tambahnya.
Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus berperan aktif sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap rancangan peraturan memiliki kekuatan hukum yang kuat, jelas, dan aplikatif. Dengan demikian, hasil akhir dari proses ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kokoh bagi kemajuan sektor pariwisata Kabupaten Donggala hingga tahun 2040.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
